BeritaHukumNasionalSorotan

Jaksa Agung Tetapkan Mantan Kajari Enrekang Jadi Tersangka, Terima Rp804 Juta dari Perkara Korupsi Baznas

695
×

Jaksa Agung Tetapkan Mantan Kajari Enrekang Jadi Tersangka, Terima Rp804 Juta dari Perkara Korupsi Baznas

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Jurnaltivi.com – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, Padeli, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Dia diduga menerima uang terkait penanganan perkara korupsi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan.

Kejaksaan Agung hari ini menetapkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang berinisial P sebagai tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025).

Padeli, yang kini menjabat sebagai Kajari Bangka Tengah, diduga menerima uang sekitar Rp 804 juta. Penerimaan uang itu dilakukan bersama seorang petugas di Kejaksaan Negeri Enrekang berinisial SL.

Dugaan penerimaan uang tersebut berhubungan dengan penanganan perkara korupsi Baznas Enrekang periode 2021–2024,” jelas Anang.

Anang menuturkan, kasus ini terungkap setelah ada laporan masyarakat mengenai adanya transaksi dalam penanganan perkara tersebut. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dan diklarifikasi oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *