Hukum

Dua Pria Spesialis Pelaku Pembobol 21 Celengan Masjid Terekam Kamera CCTV Diciduk Polisi

208
×

Dua Pria Spesialis Pelaku Pembobol 21 Celengan Masjid Terekam Kamera CCTV Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini

Mamuju, Jurnaltivi.com-Dua orang pria spesialis pelaku pembobol celengan masjid di Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) yang terekam kamera CCTV yang sudah sangat meresahkan imam masjid akhirnya berhasil dibekuk polisi.

“Dua orang pelaku yang ditangkap oleh tim Resmob Reskrim Polresta Mamuju ini,RD (33) SD (24) sudah beraksi di 21 masjid yang ada di wilayah hukum Mamuju. Pelaku sudah beraksi selama 7 bulan dan sudah beraksi selama 24 kali,” ungkap Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, dalam pers rilis yang digelar di ruangan media Polresta Mamuju, Selasa (31/3/2026).

Herman Basir, menambahkan, dana yang berhasil diraih srlama membobol celengan masjid di 22 masjid yang ada di Mamuju sudah mencapai sekitar 10 juta rupiah.

“Uang hasil pembobolan celengan masjid tersebut digunakan oleh kedua pelaku untuk berpoyapoya. Selain itu dana hasil membobol celengan masjid juga digunakan untuk biaya hidup sehari hari,” jelas Herman Basir.

Pelaku berhasil ditangkap di salah satu rumah yang dijadikan sebagai tempat persembunyiannya di Kecamatan Malinda, Kabupaten Majene.

Pelaku ditangkap saat keduanya dalam kondisi sedang tertidur. Keduanya sempat kebingungan karena tidak disangka sudah dikepung oleh polisi di dalam kamar yang di jadikan tempat persembunyian.

Pelaku rencananya setelah beristirahat di Kecamatan Malunda akan melanjutkan perjalanannya ke Majene kota.

Setelah ditangkap pelaku langsung di gelandang ke Mapolresta Mamuju untuk proses sesuai hukum yang berlaku. Pelaku saat digelandang tidak melakukan perlawanan. Pelaku mengakui semua perbuatannya dihadapan penyidik.

Selain menangkap pelaku polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 celengan masjid, 1 obeng yang digunakan pelaku untuk mencungkil celengan masjid. Selain itu polisi juga mengamankan motor yang digunakan pelaku untuk beraksi membobol celangan masjid.

Saat ini pelaku suadah dimasukkan kedalam selain untuk proses lebih lanjut. Prlaku dinekana pasal 447 yang ancan hukumannya 7 tahun penjara.(m1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *