BERITAEDUKASIHUKUM

Warga Dua Desa di Enrekang Berdamai, Polres Fasilitasi Restorative Justice

873
×

Warga Dua Desa di Enrekang Berdamai, Polres Fasilitasi Restorative Justice

Sebarkan artikel ini

Enrekang, Jurnaltivi.com – Perselisihan antara warga Desa Baruka dengan Desa Sawitto/Nating, Kecamatan Bungin, Kabupaten Enrekang akhirnya berujung damai. Polres Enrekang memfasilitasi penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dengan mengedepankan musyawarah dan pemulihan hubungan sosial.

Mediasi digelar di Ruang Vidkon Mapolres Enrekang. Pertemuan itu melibatkan kepolisian, pemerintah kecamatan dan desa, pemangku adat, tokoh masyarakat, serta perwakilan kedua pihak yang berselisih.

Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.H. memimpin langsung mediasi. Turut hadir Kepala Desa Baruka Muhammad Syafri, Kepala Desa Sawitto Samsuddin, pemangku adat, tokoh masyarakat, keluarga para pihak, dan saksi terkait.

Dalam pertemuan itu, kedua pihak diberi ruang menyampaikan persoalan dan mencari solusi melalui dialog. Suasana mediasi berlangsung terbuka dan kekeluargaan. Alhasil, para pihak sepakat mengakhiri perselisihan, saling memaafkan, dan kembali membangun hubungan baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *