BeritaEdukasiHallo PolisiHukumPeristiwaSorotan

Warga Dua Desa di Enrekang Berdamai, Polres Fasilitasi Restorative Justice

85
×

Warga Dua Desa di Enrekang Berdamai, Polres Fasilitasi Restorative Justice

Sebarkan artikel ini

Enrekang, Jurnaltivi.com – Perselisihan antara warga Desa Baruka dengan Desa Sawitto/Nating, Kecamatan Bungin, Kabupaten Enrekang akhirnya berujung damai. Polres Enrekang memfasilitasi penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dengan mengedepankan musyawarah dan pemulihan hubungan sosial.

Mediasi digelar di Ruang Vidkon Mapolres Enrekang. Pertemuan itu melibatkan kepolisian, pemerintah kecamatan dan desa, pemangku adat, tokoh masyarakat, serta perwakilan kedua pihak yang berselisih.

Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.H. memimpin langsung mediasi. Turut hadir Kepala Desa Baruka Muhammad Syafri, Kepala Desa Sawitto Samsuddin, pemangku adat, tokoh masyarakat, keluarga para pihak, dan saksi terkait.

Dalam pertemuan itu, kedua pihak diberi ruang menyampaikan persoalan dan mencari solusi melalui dialog. Suasana mediasi berlangsung terbuka dan kekeluargaan. Alhasil, para pihak sepakat mengakhiri perselisihan, saling memaafkan, dan kembali membangun hubungan baik.

AKP Dodie Ramaputra menegaskan, Restorative Justice bukan berarti mengesampingkan hukum. Pendekatan ini justru bagian dari upaya mencari penyelesaian yang memberikan keadilan sekaligus mencegah konflik meluas.

Restorative Justice bukan berarti hukum dilemahkan. Kita mencari penyelesaian yang tepat dengan memperhatikan kepentingan para pihak, korban, serta kondisi sosial masyarakat. Jangan sampai persoalan yang sebenarnya bisa diselesaikan malah berkembang jadi konflik berkepanjangan,” tegas AKP Dodie.

Menurutnya, dalam masyarakat dengan hubungan sosial yang erat, penyelesaian perkara tak cukup hanya soal penghukuman. Hubungan warga yang terganggu juga perlu dipulihkan agar bisa kembali hidup berdampingan.

Langkah ini, kata Dodie, sejalan dengan arahan Kapolres Enrekang AKBP Ketut Yoga Saputra, S.I.K., yang menekankan hukum harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Pesan Bapak Kapolres, hukum harus hadir untuk memberikan keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat. Ketika persoalan bisa diselesaikan dengan adil, para pihak berdamai, dan hubungan sosial pulih, di situlah hukum benar-benar memberi manfaat,” ucapnya.

Camat Bungin Ilham Akbar Eka Yudha menyambut baik perdamaian ini. Ia berharap kesepakatan yang dicapai dijaga bersama dan jadi pembelajaran agar persoalan serupa tak terulang.

Penyelesaian melalui Restorative Justice ini juga menunjukkan pentingnya kolaborasi polisi, pemerintah, tokoh adat, dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

Polres Enrekang berharap perdamaian tak berhenti di ruang mediasi. Namun benar-benar diwujudkan sehari-hari dengan kembali membangun komunikasi, saling menghormati, dan melupakan dendam di antara kedua pihak. (Tim/JTV)

Penulis: Tim/JTVEditor: Redaktur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *