Dalam pembacaan putusannya Hakim Tunggal mengatakan, dengan mempertimbangkan surat surat yang diajukan oleh termohon (Penyidik Dit Krimsus Polda Sulbar) semua gugatan pemohon ditolak.
“Proses pembuktian untuk kasus selanjutnya, pihak pemohon dapat melanjutkan dalam sidang pembuktian materil,” ujar Rahmat, SH, dalam pembacaan putusan sidang praperadilan di Ruang Sidang Garuda PN Mamuju.
Penasehat Hukum tersangka, Akriadi, setelah mendengar putusan Hakim Tunggal yang memutuskan permohonan praperadilan kliennya, menerima semua putusan hakim.
“Kami sebagai kuasa hukum tersangka Ahmad, akan berkoordinasi dengan tersangka soal langkah hukum selanjutnya,” kata Akriadi pada wartawan usai sidang.
Lebih jauh akriadi mengatakan, putusan hakim praperadilan tidak bisa naik dibanding. Selanjutnya kuasa hukum akan fokus pada sidang materil.
“Kami akan fokus untuk menghadapi sidang selanjutnya” jelasnya.(m1)
