Mamuju, Jurnaltivi.com-Hakim tunggal yang menyidangkan permohonan praperadilan, tersangka dugaan korupsi pematangan lahan pintu gerbang batas kota Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) menolak praperadilan salah seorang tersangka yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju,Selasa (23/12/2025).
Dalam putusannya, Hakim Tunggal, Rahmat SH, yang dibacakannya, memutuskan menolak semua permohonan tersangka kasus dugaan korupsi batas kota Mamuju, Ahmad.
Penyidik dalam melakukan proses penetapan tersangka sudah sesuai dengan, KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981)
Pasal 1 angka 14 (definisi tersangka),
Pasal 50–56 (hak-hak tersangka),
Pasal 184 (alat bukti),
Pasal 109 (penyidikan dan pemberitahuan kepada jaksa). Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014.Putusan terkait penambahan objek pra pra dilan dan pertimbangannya minimal harus ada dua alat bukti yang sah untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.Surat Edaran Kapolri menjadi rujukan pelaksana teknis penyidikan dan penetapan status tersangka.
