Pinrang, Jurnaltivi.com – Empat orang kurir sabu seberat 3,2 kilogram jaringan Malaysia ditangkap di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel). Bandar dan pembeli narkoba tersebut kini masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Pinrang.
“Polisi menangkap empat tersangka berjenis kelamin laki-laki. Total barang bukti sabu yang kami sita sebanyak 3 bungkus besar dengan berat bruto sekitar 3,2 kilogram,” ujar Kapolres Pinrang AKBP Edy Sabhara saat konferensi pers di Mapolres Pinrang, Selasa (13/1/2026).
Kasus ini terungkap dari penangkapan salah satu tersangka di Kampung Palia, Kelurahan Macinnae, Kecamatan Paleteang, pada Senin (29/12/2025) sekitar pukul 19.30 Wita. Empat kurir yang ditangkap berinisial SY alias AO (42), AL (38), HY alias AP (38), dan SH alias AC (29).
“Pengungkapan ini termasuk kategori kasus menonjol,” katanya.
Sementara Kasat Narkoba Polres Pinrang Iptu Mangopo Mansyur mengatakan dua orang yang masuk DPO yakni bandar warga Malaysia inisial G. Kemudian pemesan barang haram itu pria inisial N.

















