Mateng, Jurnaltivi.com-Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda (PTKP) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) BADKO Sulawesi Barat menegaskan sikap tegas terhadap aktivitas operasional pelabuhan yang berada di Desa Kambonong, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah. PTKP HMI BADKO SULBAR mendesak agar dilakukan penutupan dan penghentian seluruh aktivitas pelabuhan tersebut karena kuat dugaan pengelolaannya tidak mengantongi izin sebagaimana mestinya.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Widodo, selaku perwakilan PTKP HMI BADKO SULBAR. Ia menilai bahwa keberadaan pelabuhan tersebut sangat berpotensi melanggar aturan perundang-undangan, khususnya terkait perizinan yang ada.
“Pelabuhan ini diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari instansi berwenang. Jika dugaan ini benar, maka aktivitas tersebut jelas melanggar hukum dan berpotensi merugikan negara serta masyarakat sekitar,” tegas Widodo.
Menurutnya, pengelolaan pelabuhan bukanlah aktivitas sederhana yang dapat dijalankan tanpa dasar hukum yang jelas. Setiap pelabuhan wajib memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan lingkungan, termasuk izin operasional, izin lokasi, serta rekomendasi dari instansi terkait. Tanpa hal tersebut, aktivitas pelabuhan berisiko menimbulkan berbagai dampak negatif, baik dari aspek keselamatan, lingkungan, maupun tata kelola wilayah pesisir.

















