Mamuju, Jurnaltivi.com-Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan Rapat Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Pekebun Mitra Periode Februari 2026. Kegiatan ini berlangsung Selasa (10 Februari 2026).
Rapat dipimpin dan dibuka langsung oleh Kepala Dinas Perkebunan Sulawesi Barat, Muh. Faizal Thamrin, didampingi Kepala Bidang Hilirisasi Hasil Perkebunan, Agustina Palimbong.
Dalam rapat tersebut, Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Sulawesi Barat membahas usulan indeks K yang disampaikan oleh perusahaan-perusahaan perkebunan anggota tim. Penetapan harga TBS pekebun mitra ini mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2024 tentang pembelian TBS kelapa sawit produksi pekebun mitra.
Pelaksanaan rapat ini sejalan dengan misi Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, khususnya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, melalui sektor perkebunan kelapa sawit sebagai salah satu penopang utama perekonomian daerah.

















