Berita

Dosen Yang Laporkan Prof Karta Pernah Kena Sanksi Dari Majelis Etik UNM

346
×

Dosen Yang Laporkan Prof Karta Pernah Kena Sanksi Dari Majelis Etik UNM

Sebarkan artikel ini

“Ini menunjukkan bahwa yang bersangkutan bukan tanpa catatan. Fakta sanksi etik ini sudah diputus oleh Majelis Etik UNM,” kata Jamil.

Seperti diketahui, Qadriathi melaporkan Prof Karta Jayadi atas dugaan pelecehan seksual melalui pesan WhatsApp yang terjadi pada 2022. Laporan tersebut baru dimasukkan ke Polda Sulsel pada Agustus 2025.

Namun, pada Januari 2026, Polda Sulsel menghentikan penyelidikan perkara tersebut karena dinilai tidak memenuhi unsur tindak pidana penyebarluasan atau penyiaran pornografi sebagaimana diatur dalam Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Pasal 622 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penghentian penyelidikan itu dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor B/962/I/RES.2.6/2025/Ditreskrimsus tertanggal 22 Januari 2026 yang ditandatangani Direktur Ditkrimsus Polda Sulsel, Dedi Supriyadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *