Makassar, Jurnaltivi.com – Tiga orang dari 160 Narapidana Rutan Makassar yang memperoleh remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M langsung bebas. Sabtu (21/3/2026)
“Rinciannya terdiri dari RK.I 15 hari sebanyak 79 orang, RK.I 1 bulan sebanyak 76 orang Sementara RK.II 1 bulan sebanyak 5 orang, dimana 3 orang langsung bebas namun masih harus menjalani subsider (pengganti hukuman denda),”ujar Kepala Kanwil Dirjenpas Rudy Fernando Siantury.
Beliau mengungkapkan bahwa besaran remisi yang diberikan kepada para Narapidana tersebut antara 15 hari hingga 1 bulan 15 hari.
Rudy mengatakan yang mereka dapatkan remisi hari raya merupakan sebuah indikator bahwa mereka telah mampu mentaati peraturan dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik selama berada di Rutan Makassar
“Pemberian remisi merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.”ungkapnya
Pemberian remisi ini dapat dijadikan semangat dan tekad bagi para warga binaan untuk mengisi hari-hari menjelang bebas dengan memperbanyak kegiatan yang positif


















