Pelaku ditangkap saat keduanya dalam kondisi sedang tertidur. Keduanya sempat kebingungan karena tidak disangka sudah dikepung oleh polisi di dalam kamar yang di jadikan tempat persembunyian.
Pelaku rencananya setelah beristirahat di Kecamatan Malunda akan melanjutkan perjalanannya ke Majene kota.
Setelah ditangkap pelaku langsung di gelandang ke Mapolresta Mamuju untuk proses sesuai hukum yang berlaku. Pelaku saat digelandang tidak melakukan perlawanan. Pelaku mengakui semua perbuatannya dihadapan penyidik.
Selain menangkap pelaku polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 celengan masjid, 1 obeng yang digunakan pelaku untuk mencungkil celengan masjid. Selain itu polisi juga mengamankan motor yang digunakan pelaku untuk beraksi membobol celangan masjid.
Saat ini pelaku suadah dimasukkan kedalam selain untuk proses lebih lanjut. Prlaku dinekana pasal 447 yang ancan hukumannya 7 tahun penjara.(m1)

















