Makassar, Jurnaltivi.com – Langkah penertiban pedagang kaki lima (PK5) yang digencarkan di lakukan dalam dua bulan terakhir ini oleh Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan walikota makassar Munafri Arifuddin terus menuai protes dari para pedagang asongan dan kaki lima.
Upaya penataan kota, sebagai kebijakan dalam perda walikota makassar mulai memunculkan tanda tanya besar, apakah murni penertiban, atau bagian dari pola kebijakan yang menekan pelaku UMKM kecil secara sistemik.
Salah satu penertiban di kawasan sekitar SMK Negeri 4 Makassar, sepanjang Jalan Tinumbu hingga Jalan Buru, kelurahan Parang Layang, kecamatan bontoala ketegangan terasa nyata, Selasa (7/4/2026)
Puluhan pedagang mengaku menerima pemberitahuan penggusuran dari aparat kelurahan tanpa kejelasan skema relokasi, tanpa sosialisasi panjang, dan tanpa jaminan keberlanjutan usaha.
“Pemberitahuan ada, tapi solusi tidak ada. Kami seperti dipaksa hilang,” ungkap Ismail Ali, salah seorang pemilik di jalan buru yang telah berusaha lebih dari 10 tahun di lokasi tersebut.

















