Politik

UU HKPD 2022 Ancam Sulbar SDK Harap Ada Penundaan 5 Tahun

98
×

UU HKPD 2022 Ancam Sulbar SDK Harap Ada Penundaan 5 Tahun

Sebarkan artikel ini

“Ketika melihat Undang-undang harus 30 persen di tahun 2027, maka tidak ada yang ketemu. Kami bersepakat dengan Pak gubernur untuk tidak melakukan pengurangan-pengurangan termasuk angka P3K kita apalagi ASN kita,” jelasnya

Arsal menyebut ada tiga poin kesepakatan yang akan dibawa ke pemerintah pusat.

Pertama, usulan penundaan pemberlakuan aturan yang seharusnya berlaku pada 2027, setidaknya lima tahun ke depan.

Kedua, perubahan nomenklatur belanja agar sebagian komponen bisa masuk ke belanja barang dan jasa, sehingga tidak membebani pos belanja pegawai dan Ketiga, usulan penambahan Transfer ke Daerah (TKD).

“Jadi salah satu penyebab belanja pegawai itu naik, itu disebabkan karena TKD dua tahun terakhir ini mengalami pengurangan. Kami tidak ada penambahan pegawai tapi belanja pegawainya naik terus dua tahun terakhir. Kenapa? Karena pengurangan transfer daerah, Nah kalau transfer daerah ditambah atau tidak dipotong-potong seperti sekarang ini, saya pikir angka 30 persen itu akan ketemu,” tutur Arsal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *