Ketua Umum PERJOSI, menyampaikan bahwa temuan Inspektorat harus menjadi dasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Ia meminta, agar pihak Aparat penegak hukum (Polisi/Jaksa) segera lakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa dan bendahara, lakukan penelusuran alur penggunaan dana desa , serta lakukan pemeriksaan terhadap pihak yang terlibat dalam proses administrasi
Selain itu, Ketum PERJOSI juga meminta Bupati Maros untuk mengambil langkah administratif, termasuk evaluasi jabatan dan pemberian sanksi sesuai ketentuan apabila terbukti terdapat pelanggaran.
Mantan Wakil Ketua PWI Sulsel bidang pembelaan wartawan ini, menegaskan, penanganan dugaan ketidaksesuaian pengelolaan keuangan desa dapat merujuk pada, UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Ketentuan pengelolaan keuangan desa dalam regulasi Kementerian Dalam Negeri, dan penerapan pasal bergantung pada hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.
Kasus ini diharapakn menjadi perhatian masyarakat Desa Mangeloreng agar warga dapat kejelasan dan transparansi dalam penanganan kasus ini.


















