Hallo Polisi

Orang Tua Korban Syamsumarlin Apresiasi APH di Gowa

33
×

Orang Tua Korban Syamsumarlin Apresiasi APH di Gowa

Sebarkan artikel ini

Kasus Pengancaman di Bontonompo, Tersangka Akhirnya Ditahan Setelah Tahap Dua

JURNALTIVI.COM, GOWA — Tersangka kasus pengancaman, Najamuddin, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Selasa (28/4/2026). Penahanan dilakukan usai pelimpahan tahap dua dari penyidik Polsek Bontonompo Kabupaten Gowa.

Proses itu meliputi penyerahan berkas perkara, tersangka, serta barang bukti di Kantor Kejari Gowa, Jalan Andi Malombassang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Gowa, Nurdaliah, mengatakan perkara tersebut kini telah memasuki tahap penuntutan. “Ini sudah tahap dua sehingga penyidik melimpahkan berkas dan tersangka,” ujarnya.

Ia menyebutkan, tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

“Dua puluh hari kami tahan. Sebelum itu akan kami limpahkan ke pengadilan, sehingga setelah pelimpahan bukan lagi kewenangan kami,” jelasnya.

Nurdaliah menambahkan, tersangka dijerat Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman pidana maksimal satu tahun. “Ini pasal pengecualian sehingga bisa dilakukan penahanan rutan,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *