BeritaNasional

Pemkab Enrekang Bahas Nota Kesepakatan BPJS Ketenagakerjaan untuk P3K hingga Pekerja Rentan

142
×

Pemkab Enrekang Bahas Nota Kesepakatan BPJS Ketenagakerjaan untuk P3K hingga Pekerja Rentan

Sebarkan artikel ini

Kami berharap nota kesepakatan yang dirumuskan dapat mendukung implementasi Asta Cita Presiden sekaligus selaras dengan visi-misi Pemkab Enrekang dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Nakertrans Enrekang, Hasbar, memaparkan bahwa sepanjang tahun 2025, jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di wilayahnya terdiri dari:

· Non-ASN: 4.350 orang

· Petugas keagamaan: 2.425 orang

· Pekerja rentan: 6.695 orang

Adapun total klaim yang telah terbayarkan selama 2025 mencapai Rp21.889.603.108 untuk 2.272 orang penerima manfaat.

Namun, Hasbar mengakui bahwa pada 2026 terjadi perubahan jumlah kepesertaan akibat pengalihan status sebagian pegawai Non-ASN menjadi P3K, serta dipengaruhi oleh kemampuan keuangan daerah.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Enrekang, Hidjaz, menyatakan pihaknya akan melakukan pendalaman dan pengkajian lebih lanjut, terutama dari aspek regulasi. Kajian itu akan menyoroti pelibatan pemerintah desa dalam menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) untuk mendukung program perlindungan sosial ketenagakerjaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *