Di sisi lain, Kabag Hukum yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan Baznas Enrekang menegaskan bahwa nota kesepakatan sebelumnya telah berakhir.
Karena itu diperlukan nota kesepakatan baru untuk jangka waktu tiga tahun ke depan. Program ini juga diharapkan dapat melibatkan Baznas, terutama untuk perlindungan petugas keagamaan dan pekerja rentan,” tegasnya.
Pembahasan nota kesepakatan ini akan ditindaklanjuti melalui rapat lanjutan yang melibatkan Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan, BAZNAS, BPJS Ketenagakerjaan, serta dinas terkait. Rapat tersebut bertujuan memfinalisasi substansi nota kesepakatan sebelum ditetapkan secara resmi. (Tim/JTV)


















