Sidrap, Jurnaltivi.com – Aksi tak senonoh dipertontonkan dua orang tiktoker saat live streaming, hanya bisa tertunduk malu saat diringkus Tim Sat Reskrim Polres Sidrap, Polda Sulsel, usai aksi keduanya viral di media sosial.
Keduanya diringkus polisi atas laporan masyarakat, dimana konten asusila yang dipertontonkan melalui akun tiktok pada Jumat 1 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 wita di wilayah Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap tersebut, Kedua pelaku memanfaatkan fitur siaran langsung.
Polisi yang menerima laporanpun langsung bergerak cepat dan menangkap keduanya pada tanggal 3 Mei 2026, dimana kedua terduga pelaku yakni 1 orang perempuan dengan inisial P-A dan 1 orang laki-laki dengan inisial R-C, langsung digelandang ke mapolres sidrap usai ditangkap.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan polisi, diketahui jika pelaku perempuan berperan aktif menarik perhatian penonton dengan berinteraksi selama siaran berlangsung. Selanjutnya, ia menawarkan konten bermuatan pornografi berbayar kepada penonton.
Sedangkan pelaku R-C mengajak P-A untuk melakukan Live streaming P-K di TikTok hingga berlanjut ke akun Instagram yang mana dirinya memberikan Challenge agar PA membuka kancing baju dan melalukan gerakan Jumping jack.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa, Modusnya adalah mengarahkan penonton untuk mengirimkan Gift, dimana pemenang ditentukan oleh jumlah poin gift tertinggi, dan yang kalah akan menerima hukuman membuka kancing baju dan melakukan gerakan aneh seperti Jumping Jack.
Sementara barang bukti yang diamankan polisi dari hasil pengungkapan kasus pornografi tersebut yakni, 2 buah handpone, pakaian yang digunakan pelaku saat live streaming, serta rekaman video asusila.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini kedua pelaku ditahan di rutan polres sidrap, dan dijerat Pasal 29 Junto Pasal 4 ayat 1 huruf D Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Ponografi, atau Pasal 407 ayat 1 atau Pasal 406 huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun Penjara.
Selain itu, Tim Sat Reskrim Polres Sidrap juga masih terus mengembangkan kasus ini untuk mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.(Tim/JTV)



















