Makassar, Jurnaltivi.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar memutuskan bebas enam terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Enrekang, Sulawesi Selatan.
Vonis kontroversial itu langsung disikapi keras oleh kuasa hukum para terdakwa. Mereka kini mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi III DPR RI untuk melakukan eksaminasi atau pemeriksaan khusus terhadap pelapor, penyidik, hingga jaksa penuntut umum (JPU).
Kami minta kepada Pengawas Kejaksaan Agung dan Komisi III DPR RI untuk mendorong eksaminasi terhadap pelapor, penyidik, hingga jaksa penuntut umum yang semuanya merekayasa perkara ini. Ini murni kriminalisasi,” tegas Hasri Jack, kuasa hukum para terdakwa, di PN Makassar, Kamis (7/5/2026).
Hasri Jack bahkan menuding perkara ini bukanlah produk resmi institusi kejaksaan. Menurutnya, kasus yang menyeret kliennya itu merupakan rekayasa oknum tertentu.
Sesungguhnya tuduhan tindak pidana korupsi dalam kasus Baznas ini bukan produk dari institusi kejaksaan, melainkan oknum mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang yang kini menjadi terdakwa, yaitu Padeli, beserta Inspektorat Provinsi yang bertanggung jawab adalah Marwan Mansyur,” ujar Hasri Jack dengan nada tegas.
















