Selain itu, Kombes Pol Arya Perdana juga menyebut jika, “barang haram ini berhasil beredar di masyarakat bisa merusak sekitar tiga puluh enam ribu empat ratus dua jiwa”.
Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini ke tujuh pelaku saat ini ditahan dirutan polrestabes makassar, berikut barang bukti.(Tim/JTV)


















