“Total uang yang berhasil diraih di dua pegadaian tersebut sekitar 80 juta rupiah. Uang hasil digadaikan emas tersebut yang digunakan untuk judi online dan sisanya dipakai untuk membayar cicilan kredit bank pelaku. Total emas yang berhasil digondol pelaku sebesar 68 gram,” bebernya.
Setelah mendapatkan laporan dari korban Aminah, polisi langsung melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya prlaku berhasil diringkus.
Dalam aksi penangkapan tersebut polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa HP yang digondol pelaku dan surat pegadaian milik pelaku. Setelah pelaku ditangkap, pelaku akhirnya digelandang di Polresta Mamuju untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik Reskrim Polresta Mamuju.(m1)
