Berita

Dugaan Penerimaan 30 Murid Baru Siluman Desak Walikota Copot SMPN 6 Makassar

25
×

Dugaan Penerimaan 30 Murid Baru Siluman Desak Walikota Copot SMPN 6 Makassar

Sebarkan artikel ini

Makassar, Jurnaltivi.com – Pendidikan adalah hak setiap anak bangsa, bukan ruang untuk penyalahgunaan kewenangan.

Puluhan mahasiswa dari aliansi Peduli Pendidikan berunjuk rasa di depan smpn 6 makassar jalan ahmad yani makassar adanya dugaan penyalahgunaan Dana BOS di SMP Negeri 6 Makassar dan penerimaan siswa siluman sekitar kurang lebih 30 murid baru SMP Negeri 6 Makassar.Senin (27/7/2026).

“Dugaan tersebut harus segera diusut secara profesional, transpar dan tanpa tebang pilih”ujar jenderal lapangan muhammad primadeka.

Secara bergantian dari aliansi peduli pendidikan berorasi tentang praktik yang bertentangan dengan hukum, yang mencederal rasa keadilan masyarakat.

Kami juga menegaskan bahwa Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 telah mengatur secara jelas bahwa jalur penerimaan murid baru di sekolah negeri hanya terdiri atas jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.

“Tidak terdapat ketentuan mengenai jalur mandiri penerimaan murid baru di SMP Negeri. Apabila benar terdapat pembukaan jalur mandiri tidak memiliki dasar hukum, maka tindakan tersebut merupakan bentuk pengabaian terhadap peraturan perundang-undangan dan tidak boleh dibiarkan karena dapat merusak sistem pendidikan.”ungkap deka

Dalam tuntutan Aliansi Peduli Pendidikan, pertama Usut tuntas seluruh dugaan pelanggaran secara transparan. Kedua Buka seluruh data penerimaan murid baru kepada publik.dan ketiga Wali Kota Makassar segera mengevaluasi Kepala SMP Negeri 6 makassar dan menjatuhkan sanksi tegas apabila terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.

Deka menegaskan bahwa tidak boleh ada seorang pun yang kebal hukum.

Siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan, melanggar aturan penerimaan murid baru atau menyalahgunakan anggaran pendidikan harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.

Mereka akan kembali melakukan aksi dengan massa yang lebih banyak jika tuntukan tidak di penuhi dalam waktu 3 hari ke depannya.

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *