Dalam potret kelembagaan Baznas hari ini, dr. Siswandi menggambarkan banyak masalah yang bisa muncul bersentuhan dengan hukum. Ia berharap momen PKS dengan adanya arahan pihak Kejari Enrekang bisa meminimalisir risiko hukum.
Kami mohon bisa menjadi pencerahan karena niat kami melayani ummat dengan tata kelola zakat yang transparan, akuntabel dan dapat dipertanggung jawabkan sehingga manfaat akan dirasakan masyarakat Kabupaten Enrekang,” katanya.
Kajari Enrekang, Andi Fajar Nugraha Setiawan, SH. MH menegaskan, PKS ini sebagai bentuk kesepahaman dan kesepakatan dalam pembangunan bangsa khususnya Kabupaten Enrekang.
Banyak hal yang harus kita benahi dalam pengelolaan hasil pengumpulan zakat di Kabupaten Enrekang. Dalam tujuan mulia ini diprioritaskan tidak berdasar pada status anggaran tapi pada niat terhadap Kabupaten Enrekang,” ujar Andi Fajar.
Lebih lanjut, kesepahaman atau PKS ini diharapkan akan menjadi pionir bagi seluruh Baznas di Sulawesi Selatan dalam kerjasama pendampingan hukum khusus perdata dan tata usaha negara untuk mendampingi investigasi baik di dalam maupun di luar pengadilan.















