BERITAHUKUM

Bupati Enrekang Hadiri Penyerahan Remisi, 113 Napi Dapat Potongan Hukuman

717
×

Bupati Enrekang Hadiri Penyerahan Remisi, 113 Napi Dapat Potongan Hukuman

Sebarkan artikel ini

Ia berharap, setelah mendapatkan remisi, para napi bisa kembali berperan aktif di masyarakat.

Dengan demikian, nantinya mereka dapat kembali berperan aktif dan diterima oleh masyarakat,” tambahnya.

Ahmad memaparkan, jumlah napi di Rutan Kelas IIB Enrekang pagi ini sebanyak 178 orang.

Adapun yang berhak mendapatkan remisi umum sebanyak 113 orang.

Rinciannya, remisi 6 bulan diberikan kepada 4 orang. Lalu 5 bulan untuk 16 orang, dan 4 bulan untuk 26 orang.

Kemudian 3 bulan untuk 36 orang, 2 bulan untuk 18 orang, serta 1 bulan untuk 13 orang.

Ahmad menambahkan, Rutan Enrekang saat ini didukung 44 pegawai. Terdiri dari 8 orang perempuan dan 36 orang laki-laki.

Ahmad juga melaporkan, sejak 2021, Rutan Enrekang telah meraih Predikat Unit Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM).

Ke depannya kami optimis akan mendapatkan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM),” katanya.

Soal pembinaan, Rutan Enrekang saat ini menggiatkan 15 program aksi pemasyarakatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *