Mamuju, Jurnaltivi.Com – Perintah Tegas Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto Kepada Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas pelaku tambang ilegal, yang memanfaatkan jabatan, Hal itu disampaikan Presiden Prabowo dalam pidatonya di Gedung DPR RI belum lama ini.
Sementara di Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, pelaku tambang emas ilegal empat orang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, oleh Tim Penyidik Tipidter Sat Reskrim Polresta Mamuju, Polda Sulbar. Namun hal itu menjadi kontroversi ditengah masyarakat, pasalnya oknum anggota DPRD Toraja Utara berinisial A-L yang tertangkap kamera sedang berada dilokasi tambang saat penggerebekan dilakukan polisi, statusnya masih menjadi saksi.
Hal itu diungkapkan Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ferdyan saat menggelar pres liris penetapan 4 orang tersangka di kantor Polresta Mamuju, Selasa 28 juli 2026 lalu. dimana dalam kesempatan tersebut kapolres menyebut oknum anggota DPRD Toraja Utara inisial A-L, statusnya masih menjadi saksi dalam kasus tambang emas ilegal.
Namun satu hari pasca penetapan empat orang tersangka pelaku tambang emas ilegal dirilis Polresta Mamuju, beredar surat penetapan tersangka oknum anggota DPRD Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, terkait tambang ilegal yang beroperasi di Kecamatan Kalumpang.
Surat pemberitahuan penetapan tersangka dengan nomor B/347/ 10/ res.1.24/ 2026/ reskrim yang terbit tanggal 10 juni 2026 tersebut. sontak menggemparkan publik, sebab dalam pres rilis yang digelar di kantor Polresta Mamuju menurut Kombes Pol Ferdyan, A-L masih bersatus saksi.
Padahal dalam surat yang beredar tersebut, oknum anggota DPRD Toraja Utara ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi nomor LP/ A/ 18/ 10/ 2026/ SPKT/ Sat Reskrim Polresta Mamuju, Polda Sulbar, tertanggal 16 april tahun 2026, dimana oknum Anggota DPRD dalam surat itu ikut ditetapkan sebagai tersangka, karena saat dilakukan penggerebekan tambang ilegal di Kecamatan Kalumpang yang bersangkutan diamankan bersama sejumlah penambang ilegal lainnya.
Beredarnya surat penetapan tersangka oknum anggota DPRD Toraja Utara berinisal A-L tersebut menjadi pertanyaan besar, akankah oknum anggota DPRD Toraja Utara yang terlibat tambang emas ilegal dapat ditindak pihak kepolisian Polresta Mamuju, kini publik menunggu langkah tegas polisi sesuai dengan intruksi dan arahan Presiden Prabowo.(Tim/JTV)



















