Sekretaris Dinas PUPRD Sulbar Muh. Ridwan Alimulk selaku koordinator lapangan mendampingi tim Ombudsman sejak awal kunjungan hingga seluruh rangkaian evaluasi selesai. Pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan proses evaluasi berjalan lancar sekaligus memberikan informasi yang dibutuhkan terkait penyelenggaraan pelayanan di lingkungan Dinas PUPRD.
Sejumlah pelaksana layanan juga mengikuti sesi wawancara yang dilaksanakan di ruang Kepala Dinas PUPRD Sulbar. Wawancara menjadi bagian penting dalam evaluasi untuk melihat sejauh mana aparatur memahami standar pelayanan, mekanisme pelayanan, pengelolaan pengaduan serta komitmen dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
Evaluasi Ombudsman tersebut menjadi semakin relevan dengan perkembangan kebijakan pengawasan pelayanan publik secara nasional. Sejak 2025, Ombudsman RI mentransformasikan penilaian kepatuhan menjadi Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik, dengan perhatian yang lebih kuat terhadap kualitas pelayanan, kepatuhan penyelenggara, potensi maladministrasi, serta pengalaman dan kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan. (Ombudsman Republik Indonesia)















