Dalam penilaian 2026, Ombudsman RI juga menempatkan pemenuhan standar pelayanan, potensi maladministrasi, kualitas output layanan dan pengelolaan pengaduan masyarakat sebagai bagian penting dalam melihat kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. (Ombudsman Republik Indonesia)
Bagi Dinas PUPRD Sulbar, kunjungan tersebut tidak semata-mata dipandang sebagai proses penilaian, tetapi juga sebagai kesempatan untuk melakukan introspeksi dan perbaikan berkelanjutan. Setiap masukan yang diperoleh akan menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat kualitas pelayanan, meningkatkan kompetensi aparatur dan memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang semakin mudah, cepat dan akuntabel.
Kepala Dinas PUPRD Provinsi Sulawesi Barat, Surya Yuliawan Sarifuddin menyampaikan pihaknya berkomitmen menjadikan pelayanan publik sebagai bagian integral dari kinerja pembangunan.
“Dengan penguatan standar pelayanan, digitalisasi, keterbukaan informasi dan pengelolaan pengaduan yang semakin baik, PUPRD Sulbar terus mendorong terwujudnya birokrasi yang melayani, responsif dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” kata Surya Yuliawan. (**)















