BERITA

Ibu Berhijab Jadi Korban Pelecehan Di Area Parkir RS Grestelina

205
×

Ibu Berhijab Jadi Korban Pelecehan Di Area Parkir RS Grestelina

Sebarkan artikel ini

“Korban yang juga berhijab ini merasa keberatan dan langsung melaporkan pelaku. Iparnya sempat dipukul saat mencoba melerai,” kata salah satu saksi yang melihat kejadian.

Keributan itu menarik perhatian warga dan petugas keamanan. Tak lama kemudian anggota Polsek Panakukang yang sedang berpatroli tiba di lokasi dan langsung mengamankan terduga pelaku untuk dibawa ke Polrestabes Makassar guna pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat kejadian tersebut, korban yang diketahui masih memiliki bayi mengalami trauma berat. Ia tidak menyangka akan menjadi korban pelecehan di tempat umum, apalagi di lingkungan rumah sakit yang seharusnya steril dari tindak kriminal.

Didampingi keluarga, korban kemudian mendatangi SPKT Polrestabes Makassar untuk membuat laporan resmi. Dalam laporannya, ia mengadukan dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Pasal 6 UU TPKS secara tegas melarang setiap orang melakukan perbuatan meraba, memegang, menyentuh, atau mengusap tubuh korban dengan maksud seksual tanpa persetujuan korban. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *