BERITA

Satlantas Polrestabes Makassar Tindak Penindakan 355 Motor Nakal Knalpot Brong

139
×

Satlantas Polrestabes Makassar Tindak Penindakan 355 Motor Nakal Knalpot Brong

Sebarkan artikel ini

Dari jumlah tersebut, pelanggaran didominasi penggunaan knalpot brong sebanyak 174 unit, pelanggaran tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) sebanyak 64 unit, pengendara tidak menggunakan helm sebanyak 97 orang, serta 53 pengendara di bawah umur yang turut diamankan.

Khusus kendaraan dengan knalpot tidak standar, petugas langsung melakukan pelepasan knalpot brong di lokasi. Pemilik kendaraan diwajibkan mengambil kembali kendaraannya dengan membawa knalpot asli agar suara kendaraan kembali sesuai aturan.

“Pemilik motor diwajibkan datang kembali dengan membawa knalpot asli agar suara kendaraan kembali normal,” jelas Arya.

Selain menindak pelanggaran lalu lintas, petugas Satlantas Polrestabes Makassar juga menemukan sejumlah pengendara yang membawa busur dan ketapel. Barang tersebut diduga berpotensi digunakan untuk aksi tawuran atau perang antar kelompok sehingga turut diamankan sebagai barang bukti.

Seluruh kendaraan dan barang bukti kini telah berada dalam pengamanan pihak kepolisian. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus menekan aktivitas geng motor yang dapat mengganggu kenyamanan warga Kota Makassar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *