Fenomena yang merebak di Desa Loeha ini memperlihatkan bahwa permasalahan yang dihadapi tidak lagi sederhana, melainkan mengandung indikasi kuat bahwa lahan dalam kawasan lindung diperlakukan layaknya komoditas yang dapat dialihkan, diperdagangkan, bahkan diwariskan turun-temurun.
“Penguasaan lahan melalui jual beli garapan tidak segera dihentikan, maka laju perambahan hutan bakal semakin meluas dan berpindah dari satu orang ke orang lain secara berkesinambungan”ungkap warga
Mendesak pihak polda sulsel turun tangan dan menindak tegas para pelaku yang berkedok petani marica yang melakukan pembakaran hutan lindung tersebut.
Langkah tegas aparat sangat dinantikan guna memberikan efek jera sekaligus memastikan kawasan hutan lindung Loeha terbebas dari segala bentuk eksploitasi yang mengancam kelestariannya.















