Polman, Jurnaltivi.com-Kasus Dugaan korupsi Dana Desa Lampoko, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman) Tahun Anggaran 2024-2025, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 746 juta yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulbar, di limpahkan ke Kejari Polman, Kamis (17/9/2026). Dana hasil korupsi ini diduga digunakan oleh Bendahara Desa Lampoko untuk dipakai Judi Online (Judol)
“Dari hasil penyidikan yang dilakukan penyidik Ditkrimsus Polda Sulbar tersangka dalam menjalankan aksinya dengan modus canggih. Untuk mengungkap kasus ini tim melakukan audit investigasi yang mendalam. Dalam penyidikan investigasi penyidik berhasil mengunci angka kerugian negara secara riil sebesar Rp. 326.795.000 pada Tahun Anggaran 2024 dan Rp. 419.546.000 pada Tahun Anggaran 2025” ungkap Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Memo Ardiyan dalam keterangan tertulisnya melalui pesan singkat whatsapp.
Memo Ardiyan, menambahkan, ketelitian penyidik mengungkap kasus ini terungkap, tersangka Kaur Keuangan Desa Lampoko, RU mencairkan dana tunai dengan nekat memalsukan tanda tangan Kepala Desa Lampoko pada cek bank tanpa izin.















