Toraja Utara, Jurnaltivi.com – Pekerjaan bronjong milik PT. Carly Alfa Timur yang dibangun di Daerah Aliran Sungai Saddang, akhirnya dihentikan setelah menjadi sorotan dan mendapat teguran dari pemkab Toraja Utara, melalui Dinas PUTR.
Pembangunan yang diduga mengabaikan aturan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air, serta Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai tersebut resmi dihentikan, Jumat (2/10/2026) setelah pihak Dinas PUTR meninjau lokasi.
Penghentian dilakukan dikarenakan pembangunan bronjong dibantaran sungai saddang milik PT. Carly Alfa Timur tersebut masuk sekitar empat meter kedalam bantaran sungai serta tak memiliki ijin resmi dari pihak terkait.
Sementara sungai saddang salah satu sungai terpanjang yang menjadi lumbung air dan melintasi beberapa kabupaten penghasil padi di Sulawesi Selatan ini, sewaktu – waktu bisa meluap saat musim penghujan tiba.
Sehingga warga yang berada di randanan kawatir menjadi langganan banjir ketika dilakukan pembangunan bronjong yang berdampak pada penyempitan aliran sungai, ditambah diwilayah Lingkungan Pao, Lembang Rinding Batu tak jauh dari lokasi pembangunan bronjong terdapat pertemuan anak sungai.















