BERITAHUKUMPolisi

Berita Video : DPRD dan Pemkab Torut Tak Berdaya! PT CAT Diduga Tabrak Aturan, Pekerjaan Bronjong di DAS Saddang Tetap Melenggang

83
×

Berita Video : DPRD dan Pemkab Torut Tak Berdaya! PT CAT Diduga Tabrak Aturan, Pekerjaan Bronjong di DAS Saddang Tetap Melenggang

Sebarkan artikel ini

Padahal jelas, pembangunan bronjong tanpa ijin yang dilakukan PT Carly Alfa Timur disinyalir melanggar tata ruang dan badan sungai, sebagaimana diatur secara ketat melalui regulasi berlapis, mulai dari aspek administratif hingga pidana sesuai dengan sanksi hukum berdasarkan undang – undang nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan undang – undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Publik pun bertanya, kemana APH..? padahal aparat penegak hukum bisa langsung melakukan penyidikan tanpa harus menunggu laporan dari masyarakat, terkait dengan perusakan atau perubahan bantaran sungai masuk ke dalam kategori tindak pidana lingkungan hidup atau pengelolaan sumber daya air.

Dimana tindakan mengubah atau merusak bantaran sungai secara ilegal umumnya melanggar Undang Udang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan undang undang nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, mengubah alur sungai, merusak prasarana sumber daya air, atau memanfaatkan bantaran sungai tanpa izin resmi dari pemerintah merupakan pelanggaran pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *