Tana Toraja – Jurnaltivi.com – Dugaan penataan lahan dan percetakan sawah secara ilegal menggunakan alat berat di dalam kawasan hutan lindung, di Dusun Bungin, Lembang Bau, Kecamatan Bittuang, Kabupaten Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan memicu sorotan.
Sayangnya saat dikonfirmasi kepihak Kesatuan Pengelolaan Hutan Saddang I mengenai status hukum dan tindakan penertiban di lapangan, pihak KPH Saddang I yang ditemui dikantornya terkesan menghindar dan memberikan jawaban yang berbelit-belit.
Padahal berdasarkan laporan warga, dugaan perusakan kawasan hutan lindung dan Hutan Produksi Terbatas diwilayah Dusun Bungin terdeteksi dibeberapa titik koordinat, ada aktivitas pembukaan lahan dengan menggunakan alat berat dan merambah vegetasi hutan alam untuk dijadikan area persawahan baru secara sepihak.
Namun saat dikonfirmasi oleh awak media, Kepala UPTD KPH Saddang I, tidak memberikan jawaban tegas terkait status terkini lahan yang digarap. Pihaknya berdalih bahwa proses verifikasi titik koordinat masih membutuhkan waktu dan pemeriksaan lapangan.















