Selain itu, kepala KPH Saddang I menyatakan bahwa, penanganan pelanggaran tersebut kini berada di bawah wewenang Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi di Makassar, sehingga pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut.
Sikap KPH Saddang I yang dinilai mengulur waktu dan berlindung dibalik prosedur birokrasi Gakkum memicu kekecewaan pelapor. Dimana sebagai pemangku wilayah terdepan, KPH Saddang I seharusnya memiliki tindakan diskresi yang cepat. bukan justru memberikan pernyataan yang mengambang sementara kerusakan hutan telah terjadi.
Di sisi lain, maraknya alokasi pembukaan hutan untuk proyek ketahanan pangan dan cetak sawah baru secara nasional memang tengah mendapat kritik keras dari organisasi lingkungan seperti Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI). Sebab penyerobotan kawasan hutan lindung dapat mengancam kelestarian alam.(Joni/JTV)















