BERITAHUKUM

Berita Video : Mengaku Kekurangan Personil, Percetakan Sawah Dalam Kawasan Hutan Lindung di Dusun Bungin, Diduga Seret 2 Orang Oknum Aparat Lembang dan 1 Pemilik Alat Dilimpahkan ke-Gakkum Sulsel

360
×

Berita Video : Mengaku Kekurangan Personil, Percetakan Sawah Dalam Kawasan Hutan Lindung di Dusun Bungin, Diduga Seret 2 Orang Oknum Aparat Lembang dan 1 Pemilik Alat Dilimpahkan ke-Gakkum Sulsel

Sebarkan artikel ini

Sayangnya hingga saat ini, baik pihak KPH Saddang 1 maupun pihak penyidik Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi belum menetapkan tersangka, terkait dengan penyerobatan dan pengrusakan kawasan hutan lindung diwilayah bau. Padahal dalam peninjauan lokasi yang dilakukan pihak KPH Saddang 1 maupun Gakkum, areal yang dimaksud masuk dalam kawasan hutan lindung dimana diketahui jika kawasan adalah zona terlarang untuk aktivitas budi daya pertanian jenis apa pun tanpa izin khusus pemerintah pusat.

Dan Jika terbukti ada aparat desa yang memfasilitasi atau menerima keuntungan dari perusakan hutan, bisa dipastikan akan diproses hukum, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta regulasi perubahannya, dimana pelaku perusakan kawasan hutan lindung dapat diancam dengan hukuman pidana penjara serta denda miliaran rupiah.(Joni/JTV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *