Tana Toraja, Jurnaltivi.com – Mengaku mengalami kesulitan melakukan pengusutan kasus percetakan sawah ilegal yang masuk dalam kawasan hutan lindung di Dusun Bungin, Lembang Bau, Kecamatan Bittuang, Kabupaten Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan, karena keterbatasan personil, pihak KPH Saddang 1 akhirnya melimpahkan penyelidikan ke-Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi.
Hal itu disampaikan Kepala KPH Saddang 1 saat dikonfirmasi diruang kerjanya, dimana pihak KPH Saddang 1 mengakui adanya keterbatasan anggota, termasuk tak mempunyai penyidik. Sehingga kasus penyerobotan kawasan Hutan Lindung terpaksa dilimpahkan kepada penyidik Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi.
Langkah inipun menimbulkan sejumlah pertanyaan besar, sebab kehutanan sebagai ujung tombak dalam menjaga hutan terkesan kecolongan, padahal percetakan sawah yang masuk dalam kawasan hutan lindung dikerjakan menggunakan dua unit alat berat dengan dugaan melibatkan dua oknum aparat lembang.















