BeritaHukumPeristiwaRagam Wisata

Hilangnya Hak Pejalan Kaki di Trotoar Rantepao, Imbas Parkiran dan Penegakan Aturan Yang Tak Konsisten

1532
×

Hilangnya Hak Pejalan Kaki di Trotoar Rantepao, Imbas Parkiran dan Penegakan Aturan Yang Tak Konsisten

Sebarkan artikel ini

Toraja Utara, Jurnaltivi.com – Penyalahgunaan trotoar di Kota Rantepao, Kota Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, membuat hak pejalan kaki hilang, padahal kota ini menjadi ikon kabupaten sebagai kota tujuan wisata, sayangnya penindakan terhadap penyalagunaan trotoar lemah akibat tidak konsistennya pemerintah dalam penegakan aturan.

“fungsi trotoar kan untuk keselamatan pejalan kaki, namun jika trotoar dimanfaatkan untuk lahan parkir ataupun berdagang, pejalan kaki dengan terpaksa berjalan di bahu jalan dimana itu berbahaya untuk keselamatan, ini perlu ketegasan pemerintah, masak hak pejalan kaki diambil sama parkiran, Terang Minggu dengan nada kesal.

Saat ini trotoar di kota antik Rantepao sering kali digunakan untuk keperluan lain, seperti halnya berdagang, lahan parkir, membuat pejalan kaki tidak mendapat hak atas ruang publik yang aman, nyaman, dan layak.

Padahal trotoar dibangun dengan menggunakan anggaran negara, yang bertujuan untuk memperindah kota, juga sekaligus memberikan ruang bebas bagi disabilitas, sayang kurangnya ketegasan dan kosnsiten dalam penerapan aturan, membuat infrastruktur yang dibagun pemerintah ini justru rusak karena menjadi lahan parkiran.

Masalah ini perlu ditindaklanjuti dan harus mendapat perhatian kusus dari pihak terkait, sebab Toraja Utara menjadi salah satu daerah di Sulawesi Selatan yang terkenal karena pesona alam yang indah dan budayanya yang unik, sehingga pemerintah daerah harus tegas dalam memberikan rasa nyaman kepada wisatawan kususnya yang ingin jalan-jalan menikmati suasana kota rantepao.

Hal ini merujuk pada aturan yang melindungi hak-hak pejalan kaki. Seperti : UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan dimana salah satu substansi yang mengatur dapat dilihat pada  Pasal 106 ayat (2) UU 22/2009, yang mana  pengemudi kendaraan bermotor wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki. dan hal ini perkuat oleh PP 34 Tahun 2006,   Pasal 34 ayat (4)   bahwa trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.

Dari aturan di atas maka para pelanggar fungsi trotoar pun juga bisa mendapatkan sangsi karena melanggar ketertiban dari fungsi trotoar sesungguhnya.

Menaggapi hal tersebut Bupati Kabupaten Toraja Utara Frederik Victor Palimbong yang dikonfirmasi menegaskan jika, hak pejalan kaki harus diindahkan.

“Hak pejalan kaki harus diindahkan, Edukasi, pengaturan oleh petugas dan penegakan aturan bagi kendaraan yang diparkir dan mengganggu lalu lintas, menghalangi pejalan kaki, akan ditindak petugas lapangan. Tegas Frederik Victor Palimbong Bupati Kabupaten Toraja Utara. (Joni/JTV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *