Sementara Mokhtar salah satu Anggota Komisi III yang melaksanakan kunjungan kerja ke perusahaan tersebut menyebut bahwa benar pihak perusahaan telah memberikan klarifikasi, namun tujuan Kunker Komisi III ke perusahaan bukan berkaitan dengan PHK karyawan.
“Kita memang ada melakukan kunjungan kerja tapi bukan berkaitan dengan PHK karyawan. Cuma kebetulan pada saat kita melakukan kunjungan, mereka sekaligus melakukan klarifikasi, Terang Mohtar
Mohtar menjelaskan bahwa DPRD Sekadau juga menerima surat permohonan audensi dengan pihak perusahaan PT.BSL dari Serikat Buruh Sekadau.
“Untuk memastikan-nya tunggu hasil dari audensi saja, Pimpinan DPRD masih menjadwalkan audensi antara pekerja dengan pihak perusahaan, Tutup Mohtar
Dari isu ini, tim gabungan masih melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap keterangan‑keterangan yang disampaikan guna memastikan semua proses sesuai peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Pihak terkait berharap masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.(Iwan S/JTV)















