BERITA

Mengaku LSM Oknum Asn Waris Di lingkup Pemkab Maros Atur Sopir Pelansir Ambil Bbm Jenis Solar Di Spbu

71
×

Mengaku LSM Oknum Asn Waris Di lingkup Pemkab Maros Atur Sopir Pelansir Ambil Bbm Jenis Solar Di Spbu

Sebarkan artikel ini

Menurut pengawai pengisian spbu, ipul mengakui setiap harinya selalu ada dua orang yang mengatur sopir-sopir pelansir yang akan mengisi bbm jenis solar.

“Iya benar mereka berdua setiap hari datang mengaku dari lsm dengan rompinya, yang mengatur para sopir yang antri bbm jenis solar di spbu kami. Sabtu (17/10/2026).”ujar pengawai spbu belang-belang ipul.

Salah satu asn yang mengaku lsm tersebut diduga kuat pengawai asn di salah satu kelurahan di kabupaten maros, sebelumnya oknum tersebut bertugas di pemkab maros sebagai satpol pp atas nama waris.

Salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan rasa resah masyarakat atas aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi ini yang sering menimbulkan macet yang berjejeran setiap harinya.

“Masyarakat dan petani sering kesulitan mendapatkan solar di SPBU, antrean selalu panjang. Ternyata diduga ada oknum pegawainya sendiri yang bermain dan mengatur para pelansir itu,”ucapnya.

Sesuai dengan ketentuan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja), tindakan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang mengancam pelakunya dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga puluhan miliar rupiah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *