Selain sanksi pidana, ASN yang terbukti terlibat juga terancam sanksi disiplin berat sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Masyarakat meminta pihak Kepolisian Resor (Polres) Maros serta instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam guna membongkar jaringan oknum yang mengatur pelansir ini dan menindak tegas oknum ASN.















