Meski tidak diwajibkan untuk mengembalikan modal, MRR mengingatkan bahwa dana bantuan harus digunakan sesuai peruntukannya, yakni untuk kegiatan usaha. Untuk memastikan penggunaannya tepat sasaran, IKA Unhas juga menerapkan mekanisme pembelian kebutuhan usaha melalui organisasi tersebut.
Ia mencontohkan, jika peserta membutuhkan peralatan untuk menjalankan usahanya, kebutuhan tersebut dapat disampaikan kepada IKA Unhas agar proses pembelian dan pembayarannya dilakukan langsung oleh pihak IKA.
Sekretaris Jenderal IKA Unhas, Prof Murtir Jeddawi, menambahkan bahwa Akademi Wirausaha tidak hanya menjadi sarana pemberian bantuan modal, tetapi juga menguji kejujuran dan integritas para peserta.
“Kita ingin bantuan modal yang diberikan IKA Unhas betul-betul digunakan untuk berwirausaha. Bukan untuk hal lain,” tegas Prof Murtir.
Sementara itu, Direktur AAS Foundation, A Rezky Muliadi, yang turut mengikuti sesi presentasi, menilai program tersebut memiliki nilai sosial yang kuat. Mahasiswa tidak hanya memperoleh dukungan untuk merintis usaha, tetapi juga kesempatan belajar menghadapi tantangan dunia bisnis secara langsung.















