Korban yang curiga dengan ulah pelaku yang berupaya meninggalkan rumah korban secara tergesa gesa membuka kardus yang sebelumnya diisi uang oleh pelaku.
Korban akhirnya melaporkan aksi penggandaan uang tersebut ke Polresta Mamuju. Pelaku berhasil ditangkap saat melakukan pelarian di Kabupaten Polewali Mandar (Polman).
Polisi selain menangkap pelaku juga berhasil mengamankan uang asli milik korban sebesar 10 juta rupiah. Selain itu polisi juga mengamankan uang mainan yang digunakan oleh pelaku untuk penggandaan uang sebesar 203 Juta.
Pelaku langsung digelandang ke Polresta Mamuju untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Pelaku dikenakan pasal 492 ancaman 4 tahun penjara.
Korban aksi penggandaan uang yang baru melapor di Polrestaamuju saat ini baru 1 orang. Pihak Polresta Mamuju mengimbau agar kalau ada korban yang melapor sebaiknya segera melaporkan aksi penggandaan yang dari dukun asal Provinsi Banten tersebut.(m1)















