Mamuju, Jurnaltivi.com-Dukun penggandaan uang asal dari Provinsi Banten ditangkap Satreksrim Polresta Mamuju, di Polewali Mandar (Polman). Pelaku ditangkap karena membawa kabur uang korbannya sebesar 80 juta, uang tersebut diperuntukkan untuk biaya penggandaan uang agar bisa mencapai milyaran rupiah.
“Pelaku RM (40) merupakan warga Banten yang bisa menggandakan uang, korban Nurlina mengajak pelaku ke Dusun Bakengkeng, Kecamatan Kalukku untuk menggandakan uang miliknya agar jumlahnya lebih besar,” ungkap Kasi Humas Polresta Mamuju, IPTU Herman Basir, saat dilangsungkan Komprensi Pers, Selasa (30/10/2026).
Herman Basir, menambahkan, pelaku dalam aksinya menyiapkan sejumlah kardus yang dijadikan wadah untuk penggandaan uang. Selain itu pelaku juga menyiapkan berupa Buhur dan Dupa untuk dijadikan alat untuk penggandaan uang.
“Setelah melakukan ritual, pelaku memasukan uang kedalam kardus termasuk uang mainan. Selanjutnya uang asli milik korban diambil. Setelah mengambil uang asli milik korban pelaku meninggalkan rumah korban yang dijadikan tempat ritual penggandaan uang,” ujar Herman Basir.















