Ketua Prodi Hukum Bisnis UNM, Ririn Nurfaathirany Heri, mengatakan, Melalui pemaparan materi dan diskusi, peserta memperoleh kesempatan untuk memperdalam pemahaman mengenai pentingnya menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil, sekaligus mengidentifikasi tantangan hukum yang muncul seiring perkembangan aktivitas bisnis berbasis digital.
Ririn menyebut transformasi digital membuat persaingan usaha tidak hanya soal peluang memperluas pasar, tetapi juga soal menjaga keadilan dalam berusaha.
“Karena itu, literasi hukum persaingan usaha menjadi penting bagi mahasiswa sebagai calon profesional, akademisi, dan praktisi hukum di masa mendatang,” ungkapnya.
Dalam sesi pemaparan materi oleh narasumber, Dahliana Tanur menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dibuat untuk menjaga persaingan usaha yang sehat dan melindungi kepentingan umum. Ia memaparkan wewenang KPPU, alur penanganan perkara dari laporan hingga putusan, upaya keberatan dan kasasi, serta sanksi bagi pelanggar.















