Ia juga menegaskan bahwa regulasi dan penegakan hukum perlu lebih adaptif menghadapi ekonomi digital.
Selanjutnya, Charisma Desta Ardiansyah menjelaskan bahwa platform marketplace mempertemukan berbagai pihak dan tidak mengenal batas geografis, berbeda dengan pasar konvensional. Ia juga menekankan pentingnya kemitraan antara pelaku usaha besar dan UMKM dalam kegiatan perekonomian di Indonesia.
Muhammad Aswan membahas pendekatan aliran Harvard dan aliran Chicago dalam menilai sebuah praktik usaha. Pendekatan tersebut ia bandingkan dengan penerapan di otoritas persaingan usaha Amerika Serikat, Uni Eropa, Jepang, dan Korea Selatan.
Aswan mengajak sivitas akademika melihat hukum persaingan usaha sebagai ilmu yang luas. Ia mengingatkan bahwa bidang ini tidak bisa dipahami lewat pasal-pasal saja, karena merupakan perpaduan ilmu hukum dan ilmu ekonomi.
Mahasiswa hukum perlu memahami cara kerja pasar, seperti struktur pasar, perilaku pelaku usaha, dan dampaknya terhadap harga serta konsumen, agar mampu menilai apakah suatu praktik benar-benar menghambat persaingan.















