BERITA

KPPU Makassar Dorong Kota Parepare Perkuat Persaingan Sehat Dan Kemitraan UMKM

33
×

KPPU Makassar Dorong Kota Parepare Perkuat Persaingan Sehat Dan Kemitraan UMKM

Sebarkan artikel ini

Dalam konteks tersebut, Rofieq mengingatkan bahwa kebijakan daerah perlu memastikan akses pasar yang terbuka dan perlakuan yang adil bagi pelaku usaha.

Persaingan yang efektif dapat mendorong efisiensi dan membentuk harga yang lebih kompetitif, sedangkan kesepakatan harga antarpesaing maupun penyalahgunaan kekuatan pasar dapat merugikan konsumen dan pelaku usaha lainnya.

Ia juga menyebut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat memiliki keterkaitan historis dengan Parepare karena lahir pada 5 Maret 1999, saat B.J. Habibie, putra daerah Parepare, menjabat sebagai Presiden ke-3 Republik Indonesia.

Plt. Kepala KPPU Makassar, Dahliana Tanur, menjelaskan bahwa advokasi ini diarahkan untuk memperkuat pemahaman pemerintah daerah, dunia usaha, dan UMKM mengenai prinsip persaingan usaha yang sehat.

Bagi pemerintah daerah, hal tersebut mencakup penyelarasan regulasi agar tidak menciptakan hambatan persaingan yang tidak diperlukan, pencegahan persekongkolan tender, serta pemantauan harga dan pasokan pangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *