“Praktik seperti kartel, monopoli, dan persekongkolan tender merugikan masyarakat, terutama pelaku usaha kecil,”ujar Plt. Kepala KPPU Makassar, Dahliana Tanur.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Hukum KPPU Makassar, Charisma Desta Ardiansyah, menyoroti pentingnya kemitraan yang saling menguntungkan, khususnya dalam hubungan antara usaha besar dan UMKM.
Hubungan kemitraan perlu dibangun melalui perjanjian yang jelas, transparansi persyaratan dan harga, serta pembayaran tepat waktu agar UMKM tidak dirugikan dan tetap memiliki kemampuan untuk menjalankan usahanya.
“Kemitraan harus saling menguntungkan, bukan saling menguasai. Usaha besar yang menyalahgunakan posisi tawar terhadap UMKM akan berhadapan dengan pengawasan KPPU,”tegas Kepala Bidang Penegakan Hukum KPPU Makassar, Charisma Desta Ardiansyah.
Charisma juga menjelaskan bahwa pengawasan kemitraan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Dalam penanganan pelanggaran kemitraan, tindakan korektif menjadi bagian penting untuk memulihkan hubungan usaha yang adil. Sanksi administratif dapat dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku apabila pelaku usaha tidak memenuhi kewajibannya atau tidak melaksanakan perintah perbaikan.















