Kegiatan penggeledahan ini dilandasi dokumen hukum yang sah berupa Laporan Polisi, Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Penggeledahan.
Dia menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan secara transparan dan akuntabel. “Kami akan mengusut tuntas kasus ini sampai ke akar-akarnya. Tidak ada pihak yang kebal hukum. Jika terbukti ada yang melanggar, proses hukum akan kami lanjutkan hingga selesai,” tegasnya.
Polda Sulbar akan terus mengabarkan perkembangan penanganan kasus ini sesuai tahapan hukum yang berlaku.(m1)















