Berita

WNA Korsel Tersangka Perambah Hutan Lindung di Sulbar Menang Praperadilan di PN Palu

1281
×

WNA Korsel Tersangka Perambah Hutan Lindung di Sulbar Menang Praperadilan di PN Palu

Sebarkan artikel ini

Palu-Jurnaltivi.com-Gugatan Mr You Warga Negara Asing (WNA) tersangka perambah hutan lindung di Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar) dikabulkan gugatan praperadilannya di Pengadilan Negeri Kelas I A, Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), Selasa (15/10/2024). Dengan dikabulkannya gugtan praperadilan Mr You, pengacara tersangka Oce Kaligis, mendesak agar tersangka secepatnya dibebaskan dari tahanan Polda Sulbar.

“Di amar putusan yang dibacakan oleh hakim, juga menganggap surat perintah penyidikan, penangkapan dan penahanan terhadap klien kami, telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,” terang OC Kaligis saat dihubungi melalui sambungani telepon.

OC Kaligis menambahkan, pihaknya segera meminta agar pihak termohon berdasarkan putusan tersebut untuk segera membebaskan kliennya itu.

Permohonan praperadilan YKY sebagai pemohon, dikabulkan oleh Majelis Hakim PN Palu, Saiful Brow, dengan delapan amar putusan melalui sidang pembacaan putusan yang terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Palu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *